Mengenal Profit dan Revenue Sharing
Dalam Bisnis
1. Pengertian
Profit Sharing
Profit sharing menurut
etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan
pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul
ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar
dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit
and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara
untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor)
dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha
ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha
tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah
kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal
investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak
mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan
dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas
biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam
dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka
lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara
pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah
keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas
pengurangan total cost terhadap total revenue.
2. Pengertian
Revenue Sharing
Revenue Sharing
berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue
yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata
kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing
berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan)
dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari
penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang
dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang
mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari
kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi
tersebut.
Di
dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total
cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan
laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan,
administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa
arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total
penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari
total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang
tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga
pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan
tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan
keuntungannya (profit).
Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang
dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga
bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun
titipan yang diberikan oleh bank.
Revenue pada
perbankan Syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi)
ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain.
Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil
penerimaan bank.
Perbankan Syari’ah memperkenalkan sistem pada masyarakat
dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung
dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan
dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan
adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang
diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada
pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross
sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan
bank.
Unsur-unsur
yang Dibagikan
Konsep bagi hasil dan bagi rugi yang ditawarkan Islam adalah
sistem mudaharabah atau disebut dengan konsep profit and loss sharing.
dimana untung dan rugi dari sebuah kerjasama ditanggung oleh semua pihak yang
bekerja sama. Ketentuan diatas merupakan konsekwensi logis dari karakteristik
akad mudharabah yang tergolong dalam kontrak investasi dalam dunia modern.
Dalam kontrak ini, return akan tergantung kepada kinerja sektor riilnya. Jika
laba bisnis yang diusahakan besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian
yang besar pula. Bila laba bisnisnya kecil, maka mereka mendapat bagian yang
kecil pula. Filosofi ini hanya dapat berjalan jika nisbah keuntungan ditentukan
dalam bentuk prosentase, bukan dalam bentuk nominal uang tertentu. Namun
demikian, jika usaha itu mengalami kebangkrutan maka pembagian kerugian bukan
didasarkan atas nisbah, tetap berdasarkan porsi modal masing-masing pihak. Maka
dari itu kontrak ini menggunakan istilah nisbah keuntungan atau laba, bukan
nisbah saja, yaitu prosentase hanya digunakan ketika bisnis mendapat laba.
Apabila bisnis itu rugi, maka kerugiannya dibagi berdasarkan porsi modal
masing-masing. Hal itu dilakukan karena adanya perbedaan kemampuan untuk menanggung
kerugian diantara kedua belah pihak. Kemampuan shahibul maal untuk menanggung
kerugian finansial tidak sama dengan kemampuan mudharib. Dengan demikian karena
kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal dan karena proporsi modal shahibul
maal dalam hal ini adalah 100%, maka kerugian finansial ditanggung 100% oleh
shahibul maal. Di sisi lain, karena proporsi modal mudharib dalam kontrak ini
adalah 0% maka apabila terjadi kerugian, maka mudharib akan menanggung kerugian
finansial 0% pula.
Pada dasarnya kedua pihak sama-sama menanggung kerugian,
namun bentuk kerugian yang ditanggung oleh keduanya berbeda, sesuai dengan
obyek mudharabah yang dikontribusikannya. Bila yang dikontribusikannya adalah
uang, maka resikonya adalah hilangnya uang tersebut. Sedangkan bila yang
dikontribusikannya adalah kerja, maka resikonya adalah hilangnya kerja, usaha
dan waktu dengan tidak mendapat hasil apapun atas jerih payahnya selama
berusaha.
Inilah yang dikenal dengan dua jenis kerugian dalam
mudharabah. Sehingga jika mudharib diharuskan juga memikul kerugian finansial
maka artinya ia memikul dua jenis kerugian oleh satu pihak yaitu mudharib saja
dan ini tidak adil dan dilarang dalam Islam.
Namun
perlu diingat bahwa jika kebangkrutan usaha itu atas kesalahan mudharib maka dia
yang menanggung semua kerugian usaha yang terjadi. Jika mudharib melakukan
keteledoran, kelalaian, kecerobohan dalam mengolah dana yaitu melakukan
pelanggaran, kesalahan dalam prilakunya yang tidak termasuk dalam mudharabah
yang disepakati atau keluar dari ketentuan kerjasama, maka mudharib harus
menanggung kerugian bisnis sesuai dengan kelalaiannya sebagai sanksi dan
tanggungjawabnya. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang berbunyi:
“Diriwayatkan
oleh ibnu Abbas, ia mengatakan, adalah Abbas ibnu Abdul Mutholib jika
menyerahkan hartanya untuk mudharabah menetapkan syarat terhadap orang yang diberi modal untuk tidak menggunakan
jalan laut dan tidak bermalam di lembah serta tidak membeli hewan yang jika
dibeli maka ia menanggung kerugiannya. Maka telah sampai kepada
Rasulullah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Abbas dan Rasulullah
membolehkannya.”(HR. Tabrani dari ibnu Abbas)
Selanjutnya, untuk menyelesaikan kerugian yang terjadi maka
cara yang bisa ditempuh adalah diambil dari pokok modal usahanya, bukan
dibebankan kepada mudharib. Dari ketentuan-ketentuan diatas nampak bahwa kedua
pihak yang bekerja sama tidak akan merasa dirugikan dengan pihak yang lain,
baik ketika usaha itu laba maupun rugi.
Konsep profit and loss sharing ini jauh lebih
bersifat kemanusiaan dibanding dengan konsep bagi hasil yang lain, seperti revenue
sharing yang diterapkan oleh dunia konvensional. Konsep revenue sharing
adalah besaran yang diacu jasa dari suatu produksi. Hal itu berarti bahwa
pembagian hasil usaha itu dilakukan ketika pada perkalian antara jumlah output
yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau
mendapat laba kotor dari usaha. Jadi biaya operasonal usaha seperti zakat,
pajak, cicilan hutang serta service charge dibebankan kepada mudharib
atau pengelola. Hal itu tentunya sangat merugikan bagi mudharib, karena dia
harus menanggung biaya operasional yang seharusnya ditanggung oleh shahibul
maal. Jika kejadiaanya demikian maka hal itu mendhalimi pihak lain. Hal itulah
yang ingin dihapuskan oleh Islam. Bentuk pembagian hasil usaha yang lain adalah
profit sharing, yaitu selisih antara revenue dan biaya operasional
untuk suatu produksi. Baik konsep revenue sharing maupun profit
sharing, semua kerugian yang terjadi pada bisnis yang disepakati ditanggungkan
kepada mudharib. Hal itu tentu tidak ada keadilan sama sekali.
Di sinilah Islam menawarkan alternatif yang sangat adil demi
kemaslahatan bersama, bukan untuk keuntungan satu pihak saja. Prinsip syariah
yang berdasarkan bagi-hasil adalah mudharabah, yaitu suatu perjanjian atau akad
kerjasama usaha/bisnis antara pemilik modal atau yang disebut sebagai Rabb
al-Mal dengan pengelolanya yaitu yang disebut sebagai mudharib. Pada perjanjian
Mudharabah ini, rabb al-mal menyetorkan modal usaha yang akan di kelola oleh
mudharib dan hasil keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakan bersama kedua
belah pihak dalam persentase: 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, 80%:20%, dari laba
yang akan diperoleh.
Pada prinsip bagi-hasil ini, 100% modal berasal dari rabb
al-mal dan 100% pengelolaan bisnisnya dilakukan oleh mudharib. Kalau nantinya
dari usaha tersebut menghasilkan keuntungan, maka untung nya dibagi antara rabb
al-mal dengan mudharib, kalau hasil usaha nya merugi, maka kerugian sepenuh nya
ditanggung oleh rabb al- mal, sementara mudharib akan mengalami rugi waktu dan
tenaga, tetapi apabila kerugian tersebut di sebabkan oleh kelalaian dari
mudharib maka sudah sepatut nya mudharib bertanggung jawab juga atas terjadi
nya kerugian pada usaha tersebut.
Kesimpulan
Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan
syari’ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu
sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang
diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas
beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah
sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima
sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
Di dalam perbankan syari’ah Indonesia sistem bagi hasil yang
diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue
sharing. Bank syari’ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik
dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan
ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik
dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.
Kelebihan
Dan Kekurangan
Kelebihan dari sistem Profit and Loss Sharing dan sistem
Revenue Sharing dibandingkan dengan sistem konvensional adalah:
1.
Merupakan
alat yang terbaik untuk menghapus bunga dalam berbagai macam transaksi dan
pembiayaan jangka pendek;
2.
ingkat
investasi lebih tinggi karena diberikan penawaran yang memadai terhadap
dana-dana yang dapat dipinjamkan, karena pengusaha dapat mengabaikan kepastian
bagian hasil usaha yang diberikan kepada pemberi pinjaman yang disebabkan
ketidaktentuan hasil produksinya.
Sedangkan kelemahan sistem profit and loss sharing
dalam penerapannya menyebabkan berbagai problem yang berkaitan dengan
penggunaan profit and loss sharing dalam aktivitas investasi bank-bank
Islam.
Berdasarkan teori perbankan Islam kontenporer, prinsip
mudharabah dan musyarakah dijadikan sebagai alternative penerapan sistem bagi
hasil (profit and loss sharing). Meskipun demikian, dalam prakteknya,
ternyata signifikasi profit and loss sharing dalam memainkan operasional
investasi dana bank peranannya sangat lemah. Menurut beberapa pengamat perbankan
Islam, hal ini terjadi karena beberapa alasan, diantaranya:
a.
Standar moral
Terdapat anggapan bahwa standar moral yang berkembang di
kebanyakan komunitas muslim tidak memberikan kebebasan penggunaan profit and
loss sharing sebagai mekanisme investasi. Hal ini berdasarkan argumentasi
yang mendorong bank untuk mengadakan pemantauan lebih intensif terhadap setiap
investasi yang diberikan. Yang demikian itu membuat operasional perbankan
berjalan tidak ekonomis dan tidak efisien. Berdasarkan alasan ini bank-bank
Islam menggunakan pembiayaan profit and loss sharing yang diberikan setelah
melakukan pemantauan yang mendalam terhadap bisnis yang akan dijalankan, dana
hanya akan diberikan kepada partner yang efisien dalam mengelola bisnis,jujur
dalam melakukan transaksi, proyek usaha yang dijalankan adalah profitable,
serta pembiayaan usaha tersebut umumnya untuk jangka pendek dan bukan untuk
pembiayaan jangka panjang serta bukan pembiayaan untuk lembaga.
b.
Ketidakefektifan model pembiayaan profit and loss sharing
Pembiayaan profit and loss sharing tidak melayani berbagai
macam kebutuhan pembiayaan dari ekonomi kontemporer. Meskipun demikian, profit
and loss sharing yang diterapkan dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
merupakan alat yang terbaik untuk menghapus bunga dalam berbagai macam
transaksi dan pembiayaan jangka pendek. Namun kemungkinan untuk dilaksanakan ke
dalam kredit institusional menjadi terlambat. Berbagai problem yang berkaitan
dengan aplikasinya prinsip mudharabah dan musyarakah pada level kredit
institusional benar-benar tidak dapat di pakai.
Alasannya adalah meningkatnya permintaan pinjaman pemerintah
untuk anggaran belanjanya, dengan demikian permintaan pemakaian pinjaman dengan
mengggunakan sistem profit and loss sharing menjadi tidak terpenuhi.
c.
Berkaitan dengan para pengusaha
Keterkaitan bank dengan peminjam, sistem profit and loss
sharing dalam membantu perkembangan usaha lebih banyak terlibat secara
langsung dari pada sistem lainnya pada bank konvensional. Bank-bank Islam
memerlukan informasi lebih detail tentang aktivitas bisnis yang mereka biayai
dan besar kemungkinan pihak bank turut mempengaruhi setiap pengambilan
keputusan bisnis partnernya. Pada sistem lain, keterlibatan yang tinggi ini
akan mengecilkan naluri pengusaha yang sebenarnya lebih memita kebebasan yang
luas dari pada campur tangan dalam menggunakan dana yang mereka pinjamkan.
d.Dari
segi biaya
Memberikan dana berdasarkan sistem bagi hasil profit and
loss sharing memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi dari pada pihak bank
dalam menyalurkan dana-dananya. Bank-bank Islam kemungkinan besar meningkatkan
kualitas kepegawaian mereka dengan cara mempekerjakan para teknisi dan ahli
manajemen untuk mengevaluasi proyek usaha yang mereka pinjami untuk mencermati
lebih teliti dan lebih jeli dari pada teknis peminjaman pada bank konvensional.
Ini akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh para banker dalam menjaga
efisiensi kinerja perbankannya yang secara langsung akan berimbas terhadap
pengembalian dana pinjaman. Hal ini akan menimbulkan beban yang lebih besar
terhadap pemakai dana tersebut. Tambahan biaya yang dikeluarkan oleh para
banker yang digunakan untuk menjaga efektifitas operasional perbankan Islam
kemungkinan akan menghasilkan biaya ekstra yang di tanggung oleh partner ketika
mengembalikan dana pinjaman yang berdasarkan sistem bagi hasil profit and
loss sharing.
e.
Dari segi teknis
Problem teknis menyangkut penggunaan sistem bagi hasil profit
and loss sharing tampaknya berkaitan dengan pihak bank, nasabah (partner),
dan kualkulasi keuntungan (profit calculation). Pada satu sisi dari bank
Islam sendiri, profesional pegawai pada saat itu dari segi keahlian dan
pengetahuan yang luas tentang perilaku aktifitas ekonomi yang berguna untuk
memprediksi keuntungan yang akan diperoleh pada tiap-tiap jaringan serta
mengetahui secara menyeluruh tentang keadaan keuangan investor dan komitmennya
dalam menjalankan proyek usaha. Dari pihak nasabah (partner),
kebutahurufan yang kebanyakan masih menyelimuti masyarakat dunia muslim akan
jelas menyulitkan untuk membuat catatan-catatan akuntan yang mendetail.
Permintaan untuk membuat catatan-catatan akuntansi yang
mendetail sulit dipenuhi, yang menjadikan masyarakat lebih suka menggunakan
sistem pembiayaan di bank konvensional dari pada mengalami masalah membuat buku
pegangan yang mendetail.
Kalkulasi keuntungan dalam menggunakan sistem bagi hasil
profit and loss sharing juga mengalami kesulitan. Meskipun di dalam khazanah
fiqih dijelaskan mengenai petunjuk perhitungan keuntungan tersebut, namun
kenyataannya dalam praktek kelihatannya tidak ada keseragaman di antara
bank-bank Islam mengenai cara melakukan perhitungan keuntungan, yang dalam
istilah akuntannya bersifat subyektif. Berbagai macam cara perhitungan
keuntungan ini berpangkal dari dalam penempatan pada modal aktifa dan
tanggungan pasiva. Penilaian ini tergantung pada beberapa faktor, diantaranya
tingkat penurunan modal tertentu modal tertentu, serta kebijakan mengenai
kebijakan cadangan dan persediaan. Oleh karenanya, dlam bisnis yang sama dapat
menunjukkan keuntungan yang berbeda tanpa menaruh curiga, adanya kesalahan
dalam perhitungan.
f.
Kurang menariknya sistem profit and loss sharing dalam aktiva bisnis
Dalam lapangan bisnis dan industri, biaya yang dikeluarkan
dari dana-dana yang diperoleh berdasarkan sistem profit and loss sharing
tidak diketahui secara jelas dan pasti. Hal ini akan menimbulkan terbongkarnya
rahasia keuangan mereka oleh pihak bank juga intervensi bank teradap urusan
manajemn mereka. Keadaan ini sangat berbeda dengan sistem pembiayaan
berdasarkan bunga, dimana modalnya aman terjaga, pendapatan yang diperoleh
pasti, dan biaya pinjaman diketahui dengan jelas.
g.
Permasalahan efisiensi
Tingkat investasi mungkin lebih tinggi di bawah sistem profit
and loss sharing dari pada sistem lainnya, karena dalam sistem profit
and loss sharing diberikan penawaran yang memadai terhadap dana-dana yang
dapat dipinjamkan. Karena pengusaha dapat mengabaikan kepastian bagian hasil
usaha yang diberikan kepada pemberi pinjaman yang disebabkan ketidak tentuan
hasil prodksinya, serta tidak adanya kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana
pinjaman terhadap investasi yang riil. Kesanggupan para pemberi pinjaman untuk
turut menanggung resiko kemungkinan akan mendorong investasi lebih berisiko. Meskipun
kesanggupan ini juga akan mengurangi penekanan biaya-biaya untuk efisiensi
kelangsungan bisnis yang pada tingkat kepentingan tertentu cukup mengesankan.
Sedangkan sistem revenue sharing mengandung
kelemahan, yaitu apabila tingkat pendapatan bank sedemikian rendah maka bagian
bank, setelah pendapatan didistribusikan oleh bank, tidak mampu membiayai
kebutuhan operasionalnya (yang lebih besar dari pada pendapatan fee) sehingga
merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang saham sebagai penanggung kerugian.
Sementara para penyandang dan atau investor lain tidak akan pernah menanggung
kerugian akibat biaya operasional tersebut. Dengan kata lain, secara tidak
langsung bank menjamin nilai nominal nasabah, karena pendapatan paling rendah
yang akan dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin terjadi pendapatan
negatif. Selain belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syari’ah, sistem revenue
sharing tidak berbeda statusnya dengan wadi’ah yang oleh karena itu tidak
dapat di kategorikan sebagai kuasi ekuitas